PT Equityworld Futures Semarang – Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026
PT Equityworld Futures Semarang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal target pemerintah melakukan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, pengenaan BK atas komoditas emas yang diekspor, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pengenaan bea keluar emas adalah kewenangan Kemenkeu. Jadi ESDM tidak menerbitkan aturan turunannya.Tarif dan ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK)," ungkap Rita kepada Kontan, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menambahkan, sebagai penyesuaian, Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) produk
pertambangan yang dikenakan BK, akan diselaraskan.
Rita menambahkan, penerapan BK emas bukan hanya dipengaruhi adanya potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas.
"Tujuan
bea keluar emas adalah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi,
menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), mengantisipasi lonjakan
harga internasional, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Bukan
semata-mata karena target DMO," jelasnya.
Selain emas, Kemenkeu diketahui juga tengah menggodog bea keluar batubara. Meski belum diterapkan tahun depan.
"Untuk
batubara, bea keluar batubara masih dikaji. Pemerintah perlu melihat
kondisi finansial perusahaan dan perkembangan harga agar keberlanjutan
usaha tetap terjaga," jelas Rita.
Komentar
Posting Komentar